Merekku.id -Kalian semua pasti pernah merasakan mi instan? Apa merek favorit kalian? Mungkin sebagian besar dari kalian akan bilang Indomie. Nah!, berdasarkan hasil riset Brand Finance pada tahun 2019, brand value dari Indomie adalah 440 juta USD, Woow!

Sehingga, sebelum mendaftarkan merek, penting untuk mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hak merek.

Apa yang dimaksud dengan merek ?

Berdasarkan pada pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis, menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2(dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan / atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukumd alam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Merek adalah elemen penting dalam dunia bisnis yang berfungsi sebagai identitas unik bagi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Merek dapat berupa nama, simbol, logo, desain, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan produk atau jasa dari perusahaan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, merek sering kali diidentikkan dengan logo atau nama perusahaan. Namun, dalam perspektif yang lebih luas, merek mencakup segala sesuatu yang terkait dengan persepsi konsumen terhadap produk atau jasa tersebut. Ini termasuk reputasi, kualitas, nilai, dan pengalaman yang dirasakan oleh konsumen ketika menggunakan produk atau jasa tersebut. Oleh karena itu, merek adalah kombinasi dari elemen fisik dan emosional yang membentuk persepsi dan hubungan antara konsumen dan produk atau jasa.

Apa fungsidari merek ?

Merek memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam dunia bisnis, baik bagi perusahaan maupun bagi konsumen. Berikut adalah beberapa fungsi utama merek:

  1. Identifikasi Produk
    Fungsi utama merek adalah untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Merek membantu konsumen mengenali dan membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan produk atau jasa dari perusahaan lain. Identifikasi yang jelas memudahkan konsumen dalam membuat pilihan dan meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan pembelian.
  2. Diferensiasi
    Merek membantu perusahaan dalam membedakan produk atau jasa mereka dari pesaing. Diferensiasi ini penting dalam pasar yang kompetitif, di mana banyak produk atau jasa serupa tersedia. Dengan memiliki merek yang unik dan mudah diingat, perusahaan dapat menarik perhatian konsumen dan menciptakan keunggulan kompetitif.
  3. Memfasilitas bagi pemasaran
    Merek yang kuat dapat memfasilitasi kegiatan pemasaran dengan meningkatkan efektivitas kampanye pemasaran. Konsumen lebih mungkin untuk merespon positif terhadap pesan pemasaran dari merek yang mereka kenal dan percayai. Selain itu, merek yang dikenal dapat membantu perusahaan dalam memperkenalkan produk baru atau memasuki pasar baru dengan lebih mudah.
  4. Perlindungan hukum
    Merek yang terdaftar secara resmi mendapatkan perlindungan hukum dari pihak berwenang. Perlindungan ini meliputi hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip yang dapat menyesatkan konsumen. Perlindungan hukum ini penting untuk menjaga integritas dan reputasi merek.
  5. Meningkatkan nilai perusahaan
    Merek yang kuat dapat meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Dalam banyak kasus, merek yang terkenal dan memiliki reputasi baik dapat menjadi aset yang sangat berharga bagi perusahaan. Nilai merek sering kali tercermin dalam valuasi perusahaan dan dapat meningkatkan daya tarik perusahaan bagi investor dan mitra bisnis.

Jenis Merek

Dalam merek, terdapat dua kategori utama yang dikenal, yaitu merek tradisional dan merek non-tradisional. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis merek tersebut:

1. Merek Tradisional

Merek yang paling sering kita temui biasanya berupa kata, gambar, logo,atau kombinasinya. Merek seperti ini biasa disebut dengan “merek tradisional”. Simak yuk contohnya!

  • Merek Kata
  • Merek Gambar
  • Merek Kombinasi

2. Merek Non–Tradisional

Merek non-tradisional adalah jenis merek yang tidak terbatas pada elemen visual atau tekstual yang umum, melainkan mencakup unsur-unsur lain yang bisa menjadi identitas unik suatu produk atau layanan. Simak yuk contohnya!

  • Merek 3 Dimensi
  • Merek Hologram
  • Merek Suara

Ciri Merek yang tidak dapat didaftarkan

Berdasarkan pada pasal 20 dan 21 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis, menejelaskan mengenai ciri merek yang tidak dapat didaftarkan, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pasal 20

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang – undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan / atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan / atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan / atau
  6. Merupakan nama umum dan / atau lambang milik umum.

Pasal 21

  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merekter daftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    • Indikasigeografis terdaftar.
  2. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lamban gatau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun international, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang Mberwenang; atau
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stemple resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.