PENDAFTARAN MEREK

Pendaftaran Merek di Kelas yang Dituju

Permohonan pendaftaran merek (per merek/per kelas). Dengan asumsi bahwa pendaftaran merek (per merek/per kelas) yang lancar (tanpa adanya usul penolakan dari Kantor Merek dan/atau keberatan dari pihak ketiga lainnya).

Banner Pendaftaran MerekBanner Pendaftaran Merek

Formulir Pendaftaran

Isi data formulir berikut untuk melakukan pendaftaran merek

Nama Merek

Jenis Pendaftaran

Kelas

Logo

Surat Kuasa

Surat Pernyataan Kepemilikan Merek

Kartu Tanda Penduduk Pemohon

*Min. size 1080x1080x px (PNG)

*Surat Pernyataan Kepemilikan yang ditandatangani oleh penanggung jawab  
. perseroan/badan hukum di atas materai Rp. 10.000.

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Nama Merek

Jenis Pendaftaran

Kelas

Logo

Surat Kuasa

Surat Pernyataan Kepemilikan Merek

Akta Pendirian Badan Hukum Pemohon

Akta Perubahan Terakhir Badan Hukum Pemohon

Surat Keputusan Menteri Pengesahan Badan Hukum

Surat Perubahan Badan Hukum Pemohon

Kartu Tanda Penduduk Direktur berwenang

Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum Pemohon

*Min. size 1080x1080x px (PNG)

*Surat Pernyataan Kepemilikan yang ditandatangani oleh penanggung jawab  
. perseroan/badan hukum di atas materai Rp. 10.000.

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Toast Error

Unduh disini untuk template Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek

Template Surat Kuasa

Download

Template Surat Pernyataan

Download

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Apa fungsi pendaftaran Merek?
  • Alat bukti bagi Pemilik Merek yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap permohonan Merek yang sama dan/atau mempunyai kemiripan yang diajukan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama dan/atau mempunyai kemiripan dalam kegiatan komersial untuk barang dan/atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu yang sama.
Apa yang akan saya dapatkan jika melalukan pendaftaran Merek di Merekku.id?
Anda akan mendapatkan bukti Permohonan Pendaftaran Merek secara online, yang mana bukti tersebut dapat dijadikan legalitas sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Merek.

The Bellezza Office Tower Lantai 19
Jalan Arteri Permata Hijau Nomor 34
Jakarta, Indonesia

contact@merekku.id

Alat Pembayaran

logoMastercardlogVIsalogoBCA
logoBNIlogoMandirilogoQR

Follow Us

igIcon