CEK MEREK

Melakukan Pengecekan Merek di Kelas yang Dituju

Penelusuran atau pemeriksaan merek (per merek/per kelas) akan memberikan gambaran terhadap merek-merek sebelumnya  (baik yang sudah terdaftar dan/atau masih dalam proses pendaftaran) yang indentik sama dan/atau serupa dengan merek yang diajukan permohonan pendaftarannya, yang akan menjadi penghalang terhadap pendaftaran merek.

Penelusuran atau pemeriksaan merek juga memberikan pendapat hukum konsultan Kekayaan Intelektual terhadap kemungkinan pendaftaran merek.

Banner Cek MerekBanner Cek Merek Mobile

Cek Merek dulu yuk

Cek dulu ide nama merek yang akan Anda daftarkan.

Nama Merek

Kelas

NOTE : Anda dapat melihat Kelas 1 sampai dengan 45 sesuai dengan Sistem Klasifikasi Merek melalui tautan berikut lihat di sini

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

NOTE: Anda dapat melihat daftar Kelas 1 sampai dengan kelas 45 sesuai dengan Sistem Klasifikasi Merek melalui tautan berikut lihat lihat di sini

Toast Error

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Apa fungsi pendaftaran Merek?
  • Alat bukti bagi Pemilik Merek yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap permohonan Merek yang sama dan/atau mempunyai kemiripan yang diajukan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama dan/atau mempunyai kemiripan dalam kegiatan komersial untuk barang dan/atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu yang sama.
Apa yang akan saya dapatkan jika melalukan pendaftaran Merek di Merekku.id?
Anda akan mendapatkan bukti Permohonan Pendaftaran Merek secara online, yang mana bukti tersebut dapat dijadikan legalitas sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Merek.

The Bellezza Office Tower Lantai 19
Jalan Arteri Permata Hijau Nomor 34
Jakarta, Indonesia

contact@merekku.id

Alat Pembayaran

logoMastercardlogVIsalogoBCA
logoBNIlogoMandirilogoQR

Follow Us

igIcon