Merekku.id – Perekonomian merupakan salah satu aspek yang memengaruhi keberjalanan suatu negara. Dalam hal ini, penyelenggaraan perekonomian di Indonesia turut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD NRI Tahun 1945). Dalam Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD NRI Tahun 1945, dapat disimpulkan bahwa perekonomian di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi yang didasari oleh prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mandiri,dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Salah satu bidang dalam perekonomian yang diakui dapat menjadi sumber penghasilan adalah Kekayaan Intelektual. Hak atas Kekayaan Intelektual diartikan sebagai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Merek merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut dengan UU 20/2015).

Memahami perbedaan antara R (Registered), TM (Trademark), C (Copyright), dan SM (Service Mark) sangat penting dalam melindungi kekayaan intelektual. Masing-masing label menawarkan tingkat perlindungan hukum yang berbeda dan digunakan dalam konteks yang berbeda yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Arti Simbol (Definisi dan Konsep Dasar)

  1. Simbol R : ®
    ® merupakan simbol yang menggambarkan bahwa merek sudah didaftarkan. Huruf R dalam lingkaran pada simbol ini merupakan singkatan dari Registered yang dalam Bahasa Indonesia berarti “Terdaftar”.  Dalam hal ini, berarti Merek yang menggunakan simbol tersebut sudah melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Simbol TM : ™
    ™ merupakan simbol yang memberikan informasi bahwa suatu tanda (bisa jadi berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, yang berbentuk 2 (dua) atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang didagangkan) merupakan suatu Merek Dagang. Huruf TM pada simbol ini merujuk pada kata Trademark atau dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Merek Dagang. Definisi dari Merk Dagang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU 20/2015 yang berbunyi, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untu membedakan dengan barang sejenis lainnya”.
  3. Simbol C : ©
    © merupakan simbol yang memberikan informasi bahwa suatu produk yang diberikan simbol tersebut sudah memiliki hak cipta. Huruf C yang terdapat dalam lingkaran pada simbol tersebut merujuk pada Copyright yang dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai Hak Cipta.
  4. Simbol SM : ℠
    SM merupakan simbol yang memberikan informasi bahwa suatu Merek adalah Merek Jasa yang sudah didaftarkan. Simbol yang terdiri dari huruf SM ini merujuk pada Servicemark atau Merek Jasa. Definisi dari Merk Jasa disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU 20/2015 yang berbunyi, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya”.

Pengunaan Simbol

  1. Simbol R : ®
    Simbol ® hanya dapat digunakan setelah merek dagang tersebut berhasil melalui proses pendaftaran resmi dan diterima oleh otoritas terkait. Penggunaan simbol ini tanpa pendaftaran yang sah adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
  2. Simbol TM : ™
    Simbol ™ dapat digunakan oleh siapa saja yang mengklaim hak atas merek dagang, tanpa harus melalui proses pendaftaran resmi. Ini berguna untuk menunjukkan niat untuk melindungi merek tersebut, meskipun tanpa pendaftaran resmi, pemilik mungkin menghadapi tantangan lebih besar dalam penegakan hukum.
  3. Simbol C : ©
    Simbol © dapat digunakan segera setelah karya tersebut diciptakan dalam bentuk yang nyata dan tetap. Tidak seperti merek dagang, hak cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan, meskipun pendaftaran dapat memberikan bukti kepemilikan yang lebih kuat dan memudahkan penegakan hukum.
  4. Simbol SM : ℠
    Simbol ℠ digunakan untuk jasa, bukan produk. Ini menandakan bahwa pemiliknya mengklaim hak atas merek tersebut dalam konteks layanan yang merekaberikan, meskipun belum mendaftarkan merek tersebut secara resmi. Seperti TM, simbol ℠ dapat digunakan tanpa pendaftaran formal.

Sehingga dalam pengunaannya untuk pencantuman logo Registered ®, Trademark ™, dan Copyright © memang tidak diwajibkan, tetapi tidak ada larangan juga untuk mencantumkannya. Hal ini menggambarkan bahwa kehadiran lambang-lambang tersebut adalah cara mudah untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya suatu merek dagang. Mengingat, pendaftaran terhadap suatu merek merupakan syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Perlindungan

Pihak yang menggunakan lambang Registered, Trademark, Servicemark dan Copyright berarti merupakan pihak yang sudah melakukan pendaftaran terhadap suatu bentuk Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, pihak yang menggunakan simbol tersebut sudah memiliki perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang termasuk ke dalam haknya.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara R (Registered), TM (Trademark), C (Copyright), dan SM (Service Mark) sangat penting dalam melindungi kekayaan intelektual. Masing-masing label menawarkan tingkat perlindungan hukum yang berbeda dan digunakan dalam konteks yang berbeda:

  1. R (Registered)®: Menunjukkan merek dagang yang telah terdaftar secara resmi, memberikan perlindungan hukum penuh.
  2. TM (Trademark)™: Menunjukkan klaim merek dagang tanpa pendaftaran resmi, menawarkan perlindungan yang lebih lemah.
  3. C (Copyright)©: Menunjukkan hak cipta atas karya asli, memberikan perlindungan hukum yang kuat tanpa perlu pendaftaran formal.
  4. SM (Service Mark)℠: Menunjukkan klaim merek jasa tanpa pendaftaran resmi, menawarkan perlindungan yang mirip dengan TM tetapi khusus untuk jasa.

Pemilik merek dagang, jasa, dan karya cipta harus mempertimbangkan penggunaan simbol-simbol ini untuk melindungi hak mereka dan memanfaatkan perlindungan hukum yang tersedia. Menggunakan simbol yang tepat dapat membantu memperkuatklaim kepemilikan dan mencegah penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.