Merekku.id -Pendaftaran merek adalah proses hukum yang digunakan untuk melindungi identitas merek dari peniruan atau penggunaan tidak sah oleh pihak lain. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa, dalam proses pendaftarannya terdapat petunjuk yang digunakan sebagai informasi mengenai posisi merek atau perkembangan pendaftaran resmi merek dalam sistem pendaftaran merek di Direktorat Jenderal KekayaanIntelektual (“DJKI”) yang dalam hal ini disebut dengan status merek. Berikut adalah penjelasannya:

  • (TM) Pemeriksaan Formalitas
    Merupakan proses yang memiliki peranan penting dalam permohonan pendaftaran merek, mengingat tahapan ini memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran terhadap merek.
  • (TM) Masa Pengumuman Berita Resmi Merek (BRM)
    Artinya persyaratan permohonan pendaftaran merek berarti sudah lengkap dan merek yang dimohonkan sedang diumumkan dalam BRM untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang ingin mengajukan keberatan (oposisi) terhadap merek yang sedang diumumkan untuk kemudian mempertimbangkan mengenai penolakan pendaftaran merek terkait. Berdasarkan Pasal 14 UU Merek dan Indikasi Geografis, pengumuman ini dilakukan selama 2 bulan. Jika sudah, statusnya akan menjadi (TM) Selesai Masa Pengumuman.
  • (TM) Pelayanan Teknis
    Artinya permohonan pendaftaran merek yang diajukan sedang dalam proses menuju pemeriksaan substantif.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif
    Artinya permohonan pendaftara nmerek sedang diperiksa oleh Pemeriksa Merek DJKI (examiner).
  • (TM) Menunggu Tanggapan Substantif atas Usul Penolakan
    Artinya permohonan pendaftaran merek yang diajukan telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif, dan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah permohonan merek telah mendapat Usulan Penolakan dari DJKI. Terhadap usulan penolakan tersebut dapat diajukan tanggapan.
  • (TM) Pemeriksaan SubstantifSetelah Usul Penolakan
    Artinya dalam tahap ini, pemeriksa substantif akan melakukan pemeriksaan ulang dan dianalisis atas tanggapan/jawaban dari pemohon pendaftaran merek ataupun kuasanya.
  • (TM) Untuk Didaftar
    Artinya permohonan pendaftaran merek telah lolos pemeriksaan dan diterima oleh DJKI, pada saat ini permohonan merek akan memasuki antrian penomoran pendaftaran merekdan pembuatan sertifikat merek.
  • (TM) Didaftar
    Artinya permohonan pendaftaran merek telah terdaftar dan mendapatkan nomor pendaftaran serta sertifikat merek. Maka perlindungan terhadap merek tersebut sedang berlangsung sampai dengan masa berakhirnya perlindungan.